PEWARTA_NUSANTARA || SURABAYA - Gubernur Khofifah memutuskan upah minimum kabupaten/kota
(UMK) tahun 2021, sebanyak 27 kabupaten/kota besaran UMK-nya mengalami
kenaikan dibandingkan UMK 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur, Heru Tjahjono, mengatakan, keputusan tersebut itu ditetapkan
berdasarkan musyawarah guna menyerap aspirasi dari pihak terkait.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja Prov. Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan
kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi. Hanya saja,
dia memastikan ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tetap seperti
2020
0 Komentar