PRABANGKARANEWS.NET || JAKARTA - Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung
Abdurachman mengingatkan agar Habib Rizieq Shihab dapat mengikuti
aturan-aturan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal
tersebut dikatakan Dudung ihwal pemeriksaan Habib Rizieq dalam kasus
kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Saya
minta yang disebutkan tadi MRS (Muhammad Rizieq Shihab) segera
mengikuti aturan-aturan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudung
di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Dudung melanjutkan, pihaknya akan mendukung penuh
terkait tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya ihwal Kamtibmas dan
penehakan hukum.
“Pada prinsipnya Kodam Jaya
Jayakarta sesuai dengan undang-undang yang diatur akan memberikan
bantuan kamtimbas dan penegakan hukum, tadi sudah disampaikan oleh
Kapolda (Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran),” beber Dudung.
“Kodam Jaya akan mendukung penuh tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Sekadar
informasi, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua
kepada Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Surat panggilan kedua
tersebut dilayangkan karena Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan
pemeriksaan pertama dari pihak kepolisian.
Habib
Rizieq dipanggil untuk diklarifikasi terkait sejumlah dugaan
pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dugaan pelanggaran prokes itu
diantaranya terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tebet, dan
Petamburan.
Tak hanya Habib Rizieq, ada sepuluh orang lainnya yang
juga dipanggil oleh pihak kepolisian pada hari ini. Sepuluh orang
tersebut yakni, Habib Alwi Bin Alwi Alatas, Habib Ali Bin Abu Bakar
Alatas, KH Syahib Jorban, Habib Idrus Bin Ali Al Habsi.
Kemudian,
Muhammad Irfan (menantu Habib Rizieq), Najwa Shihab (putri Habib
Rizieq), H Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan
Thahir. Mereka dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya
terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sumber: okezone.com
0 Komentar